Pengertian HAKI di Bidang TIK
Kekayaan intelektual adalah
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya
di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan
atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan
curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan
kegiatan penelitian atau yang sejenis.
Secara singkat HAKI adalah hak yang
muncul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna bagi manusia .Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang
lahir akibat kemampuan intelektual manusia.
Secara umum HAKI dibagi menjadi 2
(dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyrights)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Ciptaan yang dilindungi oleh
Undang-undang adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pelaksanaan
perjanjian lisensi tersebut disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada
Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
2. PELANGGARAN HAK CIPTA :
dapat
dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 72 Undang-undang :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Hak Kekayaan Industri (industrial property rights).
C Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK
· Memperbanyak
dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita
dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di
banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga
hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi
software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna
netra.
· Memperbanyak
dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak
undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan
ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya,
memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang
dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
· Membuat
copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil,
Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat
juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim
terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir
ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
· Menyewakan
software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak
pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi
beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga
jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta
jika ingin menyewakan software.
· Menjual
kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa
pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut.
Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan
tindakan non-profit lainnya.
· Pembajakan
internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem
menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau
di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
Kesimpulan
HAKI adalah pengakuan hukum yang
memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur
penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu
tertentu. Istilah “kekayaan intelektual” mencerminkan bahwa hal tersebut
merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan
intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
http://khusnishare.blogspot.com/2013/03/pengertian-haki-bidang-tik.html